Riwayat Ibnu Abi Syaibah dan al-Baihaqi - dengan sanad yang sahih - dari jalur Abu Shalih as-Samman dari Malik ad-Dar - penjaga rumah tangga Umar - ia berkata:
“Pernah terjadi paceklik pada masa
Umar bin Khattab. Lalu datang seorang laki-laki ke makam Nabi SAW dan berkata: ‘Wahai
Rasulullah, mohonkan hujan kepada Allah untuk umatmu, karena mereka telah
binasa.’ Maka Rasulullah SAW mendatanginya dalam mimpi dan berkata: ‘Datangilah
Umar, sampaikan salamku kepadanya, dan kabarkan bahwa kalian akan diberi hujan.
Katakan juga padanya: bersikaplah cerdas, cerdaslah!’ Maka orang itu datang
kepada Umar dan menyampaikan kabar tersebut. Umar pun menangis dan berkata: ‘Ya
Allah, aku tidak lalai kecuali dalam hal yang memang di luar kemampuanku.’”
Catatan penting dalam riwayat ini:
- Makna "al-Kayyis" adalah: orang yang cerdas, cerdik, dan memiliki
pemahaman yang mendalam. Sedangkan makna "ma alu illa"
adalah: aku tidak lalai kecuali karena ketidakmampuan.
- Kisah ini sahih tanpa keraguan – penolakan Syaikh al-Albani terhadap kesahihan
riwayat ini akan dijelaskan kemudian secara rinci – bahkan telah
disahihkan oleh dua hafizh besar: Ibnu Katsir dalam "al-Bidayah
wan-Nihayah" dan Ibnu Hajar dalam "Fathul Bari".
- Orang yang disebutkan dalam riwayat ini telah dijelaskan oleh Ibnu Hajar dalam "Fathul
Bari" (2/496) bahwa dialah Bilal bin al-Harits al-Muzani,
salah seorang sahabat Nabi.
- Sayyidina Umar bin Khattab menyetujui perbuatan Bilal
bin al-Harits, dan tidak mengingkarinya.
Seandainya Umar melihat hal itu sebagai perbuatan syirik atau haram,
niscaya dia akan melarangnya dengan tegas!
Adapun perkataan al-Albani dalam
bukunya "at-Tawassul Anwa'uhu wa Ahkamuhu" (hal. 119):
«التوسل أنواعه وأحكامه» (ص119):
«بل الأثر ضعيف من أصله لجهالة مالك الدار كما بيناه.»
"Sesungguhnya atsar (riwayat)
ini lemah sejak asalnya karena ketidakjelasan (jahalah) Malik ad-Dar,
sebagaimana telah aku jelaskan."
Ucapan al-Albani ini keliru dari dua
sisi:
Sisi pertama: Bahwa sebenarnya Malik ad-Dar adalah orang yang terpercaya (ma’mul bih), bukan majhul sebagaimana diklaim oleh al-Albani. Berikut ini adalah bukti dari para imam ahli jarh wa ta'dil (kritik dan validasi perawi):
- Ibnu Sa’d dalam “at-Thabaqat” (5/12):
"تاريخ
الإسلام" (2/ 705):
«مالك بن عياض المدني، يعرف بمالك الدار. سمع:
أبا بكر، وعمر، ومعاذ بن جبل. روى عنه: ابناه عون وعبد الله، وأبو صالح السمان،
وعبد الرحمن بن سعيد بن يربوع. وكان خازنا لعمر رضي الله عنه».
Ibnu Hajar juga menyebut bahwa Umar
menjadikannya penjaga rumah tangga, dan Ali bin al-Madini menyebutnya
sebagai khazin (bendahara) Umar, menunjukkan kepercayaan tinggi kepada
Malik.
Dengan ini, gugurlah tuduhan
al-Albani tentang ketidaktahuan terhadap Malik ad-Dar, karena ketidaktahuan itu terbagi dua: jahalah ‘ain (tidak
dikenal nama dan identitasnya) dan jahalah hal (tidak dikenal kapasitasnya).
Malik ad-Dar jelas identitasnya dan kualitasnya terbukti dengan kepercayaan
dari Umar bin Khattab.
Adapun ucapan al-Haitsami dan
al-Mundziri yang mengatakan "aku tidak mengenalnya", telah
tertolak dengan penjelasan para imam sebelumnya.
Sisi kedua dari kesalahan al-Albani:
Sesungguhnya al-Albani sendiri di tempat lain justru menguatkan riwayat Malik ad-Dar dalam kitabnya "Shahih at-Targhib wat-Tarhib" (1/551)! Di sana ia berkata:
صحيح الترغيب والترهيب" (1/ 551)
!! نعم قال الألباني: «حسن موقوف، وعن مالك الدار:
أنَّ عمر بن الخطاب رضي الله عنه أخذ أربعَمئة دينار...».
“Hasan mauquf, dari Malik ad-Dar: bahwa Umar bin Khattab mengambil 400
dinar...”
Kemudian dalam komentarnya atas
riwayat tersebut, ia menolak ucapan al-Haitsami dan al-Mundziri yang
menyatakan “tidak mengenalnya,” bahkan menganggapnya sebagai keanehan dari
mereka. Ia menyebut Malik ad-Dar termasuk dalam kitab “ats-Tsiqat” karya Ibnu
Hibban dan termasuk dari kalangan tabi'in yang tsiqah.
