| Dalam Mazhab Syafi'i, berkurban dengan binatang yang cacat tidak sah jika cacatnya tergolong berat. Hal ini sesuai dengan prinsip bahwa hewan kurban harus dalam kondisi sempurna dan bebas dari cacat yang jelas serta mengurangi nilai hewannya secara signifikan. |
✅ Cacat yang membatalkan sahnya kurban menurut Mazhab Syafi'i:
1. Buta sebelah matanya (a‘war) secara nyata.
2. Sakit parah yang jelas dan tampak lemah.
3. Pincang parah yang membuat hewan tidak mampu berjalan normal.
4. Sangat kurus, sampai-sampai tidak ada sumsum tulangnya (tidak berdaging dan tidak sehat).
5. Terputus telinga atau ekornya secara keseluruhan.
6. Terpotong hidungnya.
7. Tidak memiliki gigi seluruhnya atau mayoritasnya.
8. Gila atau sangat liar hingga tidak bisa dikendalikan.
Cacat yang ringan, seperti sobek sedikit di telinga, buta satu mata namun tidak total, atau sedikit pincang tapi masih bisa berjalan normal, tidak membatalkan kurban menurut sebagian pendapat dalam Syafi’iyyah, tapi tetap makruh.
📘 1. Al-Majmū‘ Syarḥ al-Muhadzdzab – Imam Nawawi
> قَالَ أَصْحَابُنَا: لَا تَجُوزُ الْأُضْحِيَّةُ بِالْعَوْرَاءِ الْبَيِّنِ عَوَرُهَا، وَلَا الْمَرِيضَةِ الْبَيِّنِ مَرَضُهَا، وَلَا الْعَرْجَاءِ الْبَيِّنِ ظَلْعُهَا، وَلَا الْعَجْفَاءِ الَّتِي لَا تُنْقِي، وَهِيَ الَّتِي لَا نُخَاعَةَ فِيهَا مِنْ ضَعْفِهَا.
Artinya:
Para sahabat kami (ulama Syafi‘iyyah) berkata: Tidak sah berkurban dengan hewan yang buta sebelah (العوراء) yang jelas kebutaannya, yang sakit parah yang nyata sakitnya, yang pincang berat yang nyata pincangnya, dan yang sangat kurus sampai-sampai tidak ada sumsum tulangnya karena sangat lemahnya.
📚 Sumber:
Al-Majmū‘, jilid 8, hlm. 392 – cetakan Dar al-Fikr.
📙 2. Tuhfah al-Muḥtāj fī Syarḥ al-Minhāj – Ibnu Ḥajar al-Haitami
> وَشَرْطُهَا سَلَامَتُهَا مِنْ عُيُوبٍ فَاحِشَةٍ تُنَقِّصُ اللَّحْمَ أَوْ تُذْهِبُهُ، كَالْعَوَرِ الْبَيِّنِ، وَالْمَرَضِ الْبَيِّنِ، وَالظَّلَعِ الْبَيِّنِ، وَالْهُزَالِ الْفَاحِشِ.
Artinya:
Syarat sah kurban adalah selamat dari cacat berat yang mengurangi atau menghilangkan daging, seperti buta yang jelas, sakit yang nyata, pincang yang nyata, dan kurus yang sangat parah.
📚 Sumber:
Tuhfah al-Muḥtāj, jilid 9, hlm. 345 – cetakan Dar al-Fikr.
📗 3. Nihāyat al-Muḥtāj ilā Syarḥ al-Minhāj – Syihabuddin Ar-Ramli
> وَتُكْرَهُ الْأُضْحِيَّةُ بِالْمَعِيبِ كَرُدْعٍ فِي أُذُنَيْهَا أَوْ خَرْمٍ، أَوْ كَوْنُهَا عَجْمَاءَ، أَوْ صَعْقَاءَ، وَنَحْوِ ذَلِكَ مِمَّا لَا يُنَقِّصُ الْلَّحْمَ أَوْ يُذْهِبُهُ.
Artinya:
Dimakruhkan berkurban dengan hewan yang memiliki cacat ringan seperti terpotong sedikit telinganya, atau ada lubang padanya, atau hewan yang tidak bersuara, tuli, dan semisalnya — selama cacat itu tidak mengurangi atau menghilangkan dagingnya.
📚 Sumber:
Nihāyat al-Muḥtāj, jilid 8, hlm. 140 – cetakan Dar al-Fikr.